Pasien yang sudah pernah berobat ke RSUD Landak sebelumnya.
Klik gambar untuk memperbesar
Persyaratan pelayanan adalah semua syarat berupa dokumen, data, atau hal lain yang wajib dipenuhi oleh pasien/keluarga pasien agar pendaftaran pasien dapat segera diproses. Syarat ini merupakan komponen penting dalam standar pelayanan agar proses berjalan lancar.
Klik gambar untuk memperbesar
Sesuai dengan peraturan Bupati Landak nomor 81 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Landak
Klik gambar untuk memperbesar
Waktu penyelesaian pelayanan di rumah sakit bervariasi sesuai jenis layanannya.
Klik gambar untuk memperbesar
Alur pengaduan di rumah sakit dimulai saat pasien atau keluarga menyampaikan keluhan secara lisan atau tertulis kepada petugas unit PIPP (Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan), kepala ruangan, atau melalui saluran online. Petugas mencatat, memverifikasi, dan berkoordinasi dengan unit terkait untuk menyelesaikan masalah serta memberikan solusi.
Pasien yang pertama kali berobat ke RSUD Landak.
Klik gambar untuk memperbesar
Khusus pasien peserta BPJS Kesehatan.